Zakat Untuk Ribuan Penghafal & Pecinta Al Qur’an
Zakatmu Bahagiakan Hidup Mereka!
Latar Belakang
Ketika kita masih bisa merasakan kehangatan bersama keluarga, ada ribuan yatim cilik yang sedang hidup sendirian. Sebagian dari mereka bertahan dengan apa yang tersisa. Alangkah indahnya jika kita bisa memuliakan dengan zakat.
Namun, apakah para yatim cilik berhak mendapatkan zakat?
Wahid (9 tahun) adalah salah satu anak yatim piatu yang sedang menghafal Al-Quran. Saat berumur 8 bulan ayahnya tercinta meninggalkan dia untuk selamanya karena kembali kepada sang Khaliq. Dia tidak pernah melihat dan merasakan kasih sayang dari sosok sang ayah.
Dia hanya mendapatkan kasih sayang dari ibunya seorang sampai usia 6 tahun, dan sang ibu harus meninggalkan dia untuk selama-lamanya.
Wahid hidup sebatang kara, tidak memiliki saudara kandung. Semenjak kedua orang tuanya meninggal, Wahid hidup tanpa kepastian. Tidak ada yang peduli dengannya, dia hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain hanya sekedar numpang tinggal.
Hingga akhirnya wahid menjadi salah satu santri yatim piatu di RQV Indonesia untuk belajar dan menghafal Quran.
Masih banyak anak-anak yatim piatu dan dhuafa lainnya yang belajar dan menghafal Al-Quran seperti wahid di RQV Indonesia.
Para Penghafal dan Pecinta Al Qur’an yang berasal dari berbagai daerah. Anak-anak penghafal Al Qur’an yang belajar baca tulis dan hafal Al Qur’an serta anak-anak muda yang dilatih di sekolah Tahfidzul Qur’an Berkarakter untuk menjadi Duta Qur’an yang bisa berkontribusi di lapangan mengajarkan Qur’an kepada masyarakat pelosok negeri.
Mengutip dari Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafii dalam kitab berjudul Kifayatul Akhyat, menyebutkan bahwa;
“Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir). Namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau yang merawatnya.”
Diatas adalah 8 Golongan yang berhak menerima Zakat (Asnaf) menurut Surat At-Taubah ayat 60
Saat ini, jangkauan RQV Indonesia sudah mencapai 121.295 penerima manfaat dalam rentang waktu 9 tahun yang telah tersebar di 15 Provinsi, 28 kota/kabupaten, 46 kecamatan, 51 desa/kelurahan di 159 cabang.
Sahabat Zakat, mari kita tunaikan salah satu kewajiban umat muslim ini. InsyaAllah, zakatmu akan mengundang rahmat Allah SWT sehingga rezeki mengalir untukmu.
Cara Zakat:
1. Klik Tombol “Tunaikan Zakat”
2. Masukkan nominal Zakat
3. Pilih metode pembayaran
Jika ada pertanyaan mengenai penggalangan dana ini, teman-teman bisa menghubungi Contact Person : 0811-99-1240
Find Us On :
Web : www.rqv.or.id
IG : @rqvindonesia
FB : RQV Indonesia
Youtube : RQV TV
Email : care@rqv.or.id / rqvioletpusat@gmail.com
Wassalam,
RQV Indonesia